Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sri Mulyani Takut Didepak Jokowi, Makanya Penerimaan Pajak 2021 Dibikin Lebay dan Bombastis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 30 Desember 2021, 09:50 WIB
Sri Mulyani Takut Didepak Jokowi, Makanya Penerimaan Pajak 2021 Dibikin Lebay dan Bombastis
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net
rmol news logo Penerimaan pajak tahun 2021 yang disebut melampaui target APBN 2021 bukan hal yang pantas dibanggakan.

Meski penerimaan pajak mencapai 100,19 persen, namun target yang dipatok dalam APBN Tahun Anggaran 2021 lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya.

"Jadi kesimpulannya Bu SMI (Sri Mulyani Indrawati) terlalu lebay, terlalu bombastis. Harusnya dijelaskan dong, memang target penerimaan pajak tahun 2021 Rp 1.229 triliun sangat rendah, jadi wajar bila tercapai realisasi 100 persen," kata analis ekonomi Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR), Gede Sandra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/12).

Tahun ini, kata Gede, target penerimaan pajak dalam APBN 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun. Angka ini lebih rendah dibanding target tahun 2019 sebesar Rp 1.577 triliun, 2018 Rp 1.424 triliun, tahun 2017 Rp 1.283 triliun, tahun 2016 Rp 1.539 triliun, dan tahun 2015 Rp 1.294 triliun.

"Padahal berdasarkan ukuran ekonomi, PDB tahun 2021 (Rp 15.974 triliun, estimasi) lebih besar dari tahun-tahun tersebut. Tahun 2015 Rp 11.540 triliun; 2016 Rp 12.406 triliun; 2017 Rp 13.588 triliun; 2018 Rp 14.837 triliun; dan 2019 15.833 triliun," jelasnya.

Oleh karenanya, target penerimaan pajak yang dibanggakan Sri Mulyani tahun ini seolah-olah sebagai prestasi yang patut dipuji-puji. Hal itu diduga sengaja dilakukan agar tidak terdepak dalam reshuffle Presiden Joko Widodo.

"Jadi mungkin saja ini semua hanya akal-akalan Bu SMI agar selamat dari reshuffle terdekat. Maka sengaja dipasanglah oleh beliau target yang terlalu rendah itu," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA