Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Yakin Pembelian Helikopter AW-101 Rugikan Negara, KPK akan Koordinasi dengan TNI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 30 Desember 2021, 13:41 WIB
Yakin Pembelian Helikopter AW-101 Rugikan Negara, KPK akan Koordinasi dengan TNI
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net
rmol news logo Yakin ada kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian helikopter AW-101, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan pihak TNI terkait informasi dihentikannya perkara lima tersangka dari unsur TNI.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, KPK akan berkoordinasi dengan pihak TNI, khususnya TNI Angkatan Udara (AU) terkait informasi penghentian penyidikan.

"Nanti kami pasti akan melihat proses penyidikan yang sudah dilakukan KPK sejauh mana alat bukti yang sudah kita temukan. Apakah semata-mata hanya menunggu penghitungan kerugian negara? Tapi, prinsipnya kewenangan KPK hanya menyangkut terkait penyelenggara negara," ujar Alex kepada wartawan, Rabu malam (29/12).

Sementara tersangka yang ditangani KPK adalah dari pihak swasta, yakni Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur Utama (Dirut) PT Diratama Jaya Mandiri.

"Ini swasta, kita waktu itu kan berharap penyelenggara negaranya itu yang ditangani oleh TNI, jadi nyambung di sana berlanjut ada dakwaan dan dakwaan itu menyebutkan bersama-sama dengan yang kita tangani itu nyambung. Tapi, ketika di sana dihentikan tentu cantolannya menjadi tidak ada kita, ini kan penyelenggara negara," jelas Alex.

Penghentian penyidikan itu kata Alex, akan dikaji oleh KPK. Karena, KPK masih meyakini bahwa transaksi pembelian helikopter AW-101 tersebut terjadi kerugian negara.

"Nanti kami akan meminta penyidik untuk memaparkan hasil penyidikan ini, kan sudah lama, tentu sudah banyak saksi-saksi yang dimintai keterangan, alat buktinya apa saja, kan gitu. Karena, beberapa kali ketika kita berkoordinasi dengan pihak TNI waktu itu kita juga masih kesulitan mendapatkan dokumen-dokumen dari pihak TNI. Kita tidak tahu perkembangannya saat ini, apakah dokumen itu sudah didapatkan," pungkas Alex.

Lima tersangka dari unsur militer dimaksud yaitu, Marsekal Pertama Fachry Adamy selaku Wakil Gubernur Akademi AU yang juga merupakan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Selanjutnya, mantan Pekas Mabesau, Letnan Kolonel (Adm) WW; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau atau mantan Asrena Kasau.

Dalam perkara ini awalnya, KPK menemukan dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 periode Mei 2017. Panglima TNI saat itu yakni Jenderal Gator Nurmantyo menyebutkan adanya potensi kerugian negara senilai Rp 220 miliar dalam pembelian helikopter tersebut.

KPK awalnya menetapkan empat pejabat dari unsur militer sebagai tersangka setelah bekerjasama dengan Puspom TNI. Keempatnya yaitu, Fachry Adamy, Letkol TNI AU (Adm) WW, Pelda SS, dan Kolonel (Purn) FTS. Keempatnya kemudian diproses oleh Puspom TNI.

Seiring berjalannya waktu, KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka dari unsur swasta atas nama Irfan Kurnia Saleh pada 16 Juni 2017. Namun, hingga saat ini Irfan belum ditahan.

Dalam pembelian helikopter ini, PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp 514 miliar.

Namun, pada Februari 2016 setelah menekan kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jual helikopter menjadi Rp 738 miliar.

Kemudian, Puspom TNI menetapkan seorang tersangka lainnya, yakni Marsekal Muda TNI SB. Kerjasama antara KPK dengan TNI, dilakukan penyitaan uang sebesar Rp 7,3 miliar dari salah satu tersangka Letkol TNI AU (Adm) WW.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA