Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ahmad Doli Kurnia: Peran DPRD Kurang Efektif Karena Tidak Masuk Regulasi Pusat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 30 Desember 2021, 17:22 WIB
Ahmad Doli Kurnia: Peran DPRD Kurang Efektif Karena Tidak Masuk Regulasi Pusat
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia/Net
rmol news logo Komisi II DPR RI telah menginventarisir sejumlah rancangan undang-undang untuk perubahan regulasi di lapangan. Salah satunya yang menjadi perhatian komisi II yakni UU tentang DPRD RI yang ada kaitannya dengan soal amandemen UUD 1945 yang berkaitan dengan penataan sistem ketatanegaraan.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa status DPRD RI saat ini berbeda dengan institusi DPR. Di mana DPR RI diatur dalam undang-undangnya sendiri yang masuk dalam undang-undang MD3 untuk tiga institusi yakni MPR RI, DPR RI dan DPD RI,

“Dan DPRD sekarang DPRD-nya itu dikeluarkan dari MD3 tapi dimasukkan ke dalam undang-undang pemerintah daerah yang seharusnya ketika mengatakan bahwa legislatif di mana pun singkatannya itu fungsinya adalah tiga yaitu pembuatan undang-undang kemudian fungsi budgeting dan ketiga adalah fungsi pengawasan maka seharusnya berlaku di setiap level,” ucap Doli dalam acara diskusi virtual Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA) bekerjasama dengan Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta bertemakan Dinamika Ketatanegaraan & Kepemiluan Indonesia, Kamis (30/12).

Menurutnya, adanya sistem ketatanegaran tersebut menjadi keunikan Indonesia. DPRD RI saat ini dinilai tidak efektif fungsinya lantaran masuk pada regulasi pemerintah daerah bukan pusat.

"Jadi kadang-kadang tiga fungsi yang dilakukan DPRD itu menjadi tidak efektif karena dia menjadi bagian dari pemerintah daerah yaitu juga tiga fungsi yang dilakukan DPRD itu menjadi tidak efektif karena dia menjadi bagian dari pemerintah daerah yaitu juga tercantum di dalam undang-undang,” katanya.

Pada praktiknya, kata Doli, anggota dewan di DPRD RI tersebut itu mengalami kesulitan dalam mengimplementasikan fungsinya.

“Sebagai contoh misalnya ketika pembahasan APBD ketika tidak ada kesepakatan terhadap konsensus antara pemerintah dengan gubernur atau bupati dan walikota maka kemudian APBD itu bisa digantikan dengan diterbitkannya peraturan peraturan gubernur peraturan walikota peraturan Bupati,” ujarnya.

“Dan banyak ada lagi kasus kasus yang lain yang kemudian dianggap bahwa DPRD itu se kordinat menjadi bagian pemerintah daerah yang tidak bisa optimal melaksanakan tiga fungsi tadi. Oleh karwna itu muncul gagasan ketika misalnya di tingkat nasional ada yang mengatur dpr termasuk di dalam dpd dan mpr untuk dibuat uu kepada DPRD,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA