Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Berencana Bentuk Lagi KKR untuk Bantu Keluarga Korban Kasus HAM Berat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 30 Desember 2021, 18:59 WIB
Pemerintah Berencana Bentuk Lagi KKR untuk Bantu Keluarga Korban Kasus HAM Berat
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD/Net
rmol news logo Penyelesaian kasus Hak Asasi Manusia (HAM) berat masih menjadi tuntutan yang disampaikan keluarga korban.

Namun, pemerintah hingga hari ini masih meramu cara yang tepat untuk menuntaskannya, dengan merujuk UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Pada perayaan hari HAM pada 10 Desember yang lalu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan usulan kepada pemerintah agar membuat komite penyelesaian kasus HAM berat melalui jalur non yudisial.

Ternyata, usulan ini disambut oleh pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, yang berencana membentuk kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, pihaknya memastikan KKR nantinya tak akan memberhentikan proses yudisial untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM.

"Kalau ditemukan bukti-bukti yang secara hukum bisa dipertanggungjawabkan tetap bisa ke pengadilan. Karena menurut UU pelanggaran HAM berat tak ada daluarsanya," ujar Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/12).

Ditambahkan Deputi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo yang menegaskan bahwa KKR bisa dihidupka kembali meskipun sempat dibubarkan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 lalu.

"Bukan berarti tidak boleh. Karena substansinya (dalam putusan MK) yang dianggap adalah hal-hal yang melanggar hukum internasional," kata Sugeng.

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa KKR hanya bisa menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000, atau tepatnya saat UU Pengadilan HAM dibentuk.

Sementara untuk kasus HAM berat yang terjadi pada tahun 2000 ke atas bakal dibuatkan produk regulasinya untuk proses penuntasan.

"Tapi tidak masuk rdanah yudisial. KIta hanya bicara bagaimana memulihkan kerugian yang diakibatkan kejadian itu yang dialami korban maupun ahli warisnya," demikian Sugeng. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA