Dalam hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menggugat 31 korporasi secara perdata terkait kebakaran hutan dan pencemaran lingkungan sepanjang 2015 hingga 2021. Dalam gugatan itu, 14 perkara di antaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan harus membayar ganti rugi. Namun, eksekusinya mengalami kemandekan.
Menurut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin, pelaku kejahatan lingkungan harus bertanggung jawab dan membayar semua kerusakan lingkungan hutan yang ditimbulkan sesuai keputusan pengadilan.
“Jika ada yang bandel, negara berhak menyita aset perusahaan tersebut,†tegasnya kepada wartawan, Kamis (30/12).
KLHK bersama Kementerian Keuangan RI, katanya, bisa mengadopsi skema sita BLBI untuk memaksa para terdakwa membayar denda yang telah diputuskan pengadilan. Hal ini untuk mewujudkan kepastian hukum dan menimbulkan efek jera bagi pelaku.
"Negara tidak boleh kehabisan akal dan cara untuk menunjukan ketegasannya di hadapan korporasi. Denda puluhan triliun rupiah itu tidak sepadan dengan nilai kerusakan lingkungan yang ditimbulkan selama ini. Kami harap pelaku ditindak tegas sesuai keputusan pengadilan,†ujarnya.
Oleh karena itu, Kami mengusulkan agar KLHK bersama Kementerian keuangan RI membentuk Satuan Tugas (Satgas), seperti yang diterapkan pada kasus BLBI. Keseriusan pemerintah dalam menagih denda dari pelaku akan menjaga marwah hukum dan negara.
"Kejahatan lingkungan harus dikategorikan dalam pidana yang bersifat super ekstraordinary. Susah saatnya pemerintah melalui Ditjen Penegakkan hukum KLHK harus diperkuat dengan Satgas yang juga super power dalam agenda perlindungan terhadap lingkungan dari kejahatan korporasi dan individu,†tutup Sultan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: