Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

565.449 Konten Negatif Ditertibkan Sepanjang 2021, Kominfo Komit Jaga Ruang Digital

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 31 Desember 2021, 16:05 WIB
565.449 Konten Negatif Ditertibkan Sepanjang 2021, Kominfo Komit Jaga Ruang Digital
Ilustrasi/Net
rmol news logo Informasi bohong atau hoax yang beredar di ruang-ruang digital dan sempat diakses masyarakat sepanjang tahun 2021, yang berhasil ditertibkan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), jumlahnya mencapai ratusan.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, memberikan arahan agar seluruh jajarannya selalu siap siaga menjaga masyarakat dari tebaran hoax di ruang digital, yakni dengan menangkal persebaran konten negatif di internet agar pemanfaatan internet dapat berlangsung aman dan produktif.

Dalam catatan Kominfo, sepanjang tahun 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 565.449 konten negatif dan melakukan penerbitan klarifikasi terhadap informasi yang tidak tepat (hoax debunking) 1.773 isu hoaks/disinformasi.

Secara khusus, Kementerian Kominfo telah menangani sebanyak 723 isu hoaks terkait Covid-19 untuk mendukung upaya pemulihan nasional dari pandemi Covid-19.

Jurubicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi menjelaskan, pihaknya juga melakukan penanganan terhadap dugaan kegagalan pelindungan data pribadi.

"Secara khusus, dapat disampaikan bahwa Kementerian Kominfo juga telah menangani total 43 kasus dugaan kegagalan pelindungan data pribadi," ujar Dedy dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (31/12).

Dedy menyatakan, sampai saat ini sebanyak 19 insiden telah selesai dilakukan penelusuran. Di mana para penyelenggara sistem elektronik yang melanggar prinsip pelindungan data pribadi telah diberikan sanksi administratif ataupun rekomendasi perbaikan sistem.

Sementara itu, Dedy juga menyebutkan bahwa Kementerian Kominfo kini masih memproses 24 insiden pelidungan data pribadi lainnya.

Akan tetapi, dia memastikan pada tahun 2022 mendatang Kementerian Kominfo akan meningkatkan penjagaan ruang digital melalui pemutakhiran sistem moderasi konten.

"Sesuai arahan Bapak Menteri Kominfo, saat ini jajaran terkait Kementerian Kominfo sedang mengembangkan teknologi Tata Kelola Pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik (TKPPSE) yang akan mulai beroperasi penuh pada tahun 2022," katanya.

Seiring dengan semakin masifnya aktivitas ruang siber. Dedy memastikan Kementerian Kominfo akan terus berupaya menjaga kondusivitas ruang digital yang positif.

Katanya, strategi yang digunakan yaitu berupa percepatan peningkatan literasi digital masyarakat dan pemutakhiran teknologi moderasi konten pun terus dilakukan.

"Kementerian Kominfo juga mendukung secara penuh para aparat penegak hukum dalam memproses pelaku pelanggar hukum di ruang digital," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA