Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menko Airlangga Manfaatkan Perjanjian RCEP untuk Peningkatan Daya Saing dan Menarik Investasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 31 Desember 2021, 20:51 WIB
Menko Airlangga Manfaatkan Perjanjian RCEP untuk Peningkatan Daya Saing dan Menarik Investasi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/Repro
rmol news logo Upaya pemerintah meningkatkan daya saing Indonesia di pasar internasional, yang tujuannya untuk menarik investor ke dalam negeri dilakukan dengan memanfaatkan Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menerangkan, perjanjian tersebut sudah ditandatangani Indonesia pada 15 November 2020 yang lalu.

Ketua Umum Partai Golkar ini mengurai, perjanjian RCEP merupakan inisiatif Indonesia pada saat menjadi Ketua ASEAN di 2011, di mana Indonesia kemudian dipercaya menjadi koordinator yang memimpin jalannya perundingan perjanjian RCEP.

Kemudian, Airlangga memastikan implementasi perjanjian RCEP ditargetkan selesai diratifikasi pada kuartal I tahun 2022, mengingat pentingnya perjanjian ini di tengah guncangan ekonomi global yang diakibatkan perang dagang dan pandemi Covid-19.

Sehingga, untuk menghadapi implementasi tersebut, Airlangga memandang perlu dipersiapkan langkah strategis sebagai upaya mitigasi dan pemanfaatan perjanjian RCEP bagi Indonesia.

"RCEP merupakan kesepakatan regional trading block terbesar di dunia, yang meliputi 30 persen dari PDB dunia, 27 persen dari perdagangan dunia, 29 persen dari investasi asing langsung dunia dan 29 persen dari populasi dunia,” ujar Airlangga dalam Media Briefing RCEP, secara virtual di Jakarta, Jumat (31/12).

Saat ini, sudah ada 7 Negara ASEAN (Brunei, Kamboja, Laos, Thailand, Singapura, Vietnam, dan Myanmar) dan 5 Negara Mitra ASEAN (RRT, Jepang, Australia, Selandia Baru, dan Korea Selatan) yang telah merampungkan ratifikasi. Ratifikasi oleh Pemerintah Indonesia menjadi syarat utama pemanfaatan Perjanjian RCEP di Indonesia.

Implementasi Perjanjian RCEP tidak dilakukan secara langsung melainkan secara bertahap yaitu eliminasi tarif sebesar 65 persen pada saat mulai berlaku (Entry into Force/EIF) di 2022, 80 persen pada EIF+10 tahun, dan 92 persen pada EIF+15-20 tahun.

Airlangga menjelaskan, implementasi Perjanjian RCEP akan mendatangkan berbagai manfaat bagi Indonesia, di antaranya adalah kepastian dan keseragaman aturan perdagangan, iklim investasi yang lebih kondusif, peningkatan peluang usaha barang, jasa dan investasi, serta penguatan integrasi ke dalam Regional Value Chain (RVC).

Negara anggota RCEP memiliki arti yang signifikan bagi perekonomian Indonesia sebagai tujuan ekspor (56 persen) dan sumber impor utama (65 persen) Indonesia di 2020.

Negara anggota RCEP, lanjut Airlangga, juga merupakan sumber utama aliran investasi asing (PMA) ke Indonesia. Pada 2020, sebesar 72persen PMA yang masuk ke Indonesia berasal dari negara anggota RCEP dengan Singapura, Tiongkok, Jepang, Korea Selatan dan Malaysia menjadi investor utama.

"Perjanjian RCEP memiliki keunggulan utama yaitu menyederhanakan aturan FTA. Melalui mekanisme RCEP akan digunakan satu jenis Surat Keterangan Asal (SKA) di seluruh kawasan RCEP sehingga menghemat biaya perdagangan," demikian Airlangga. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA