Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berperan Bongkar Korupsi Jiwasraya dan ASABRI, Erick Thohir Dipuji Jaksa Agung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 01 Januari 2022, 17:37 WIB
Berperan Bongkar Korupsi Jiwasraya dan ASABRI, Erick Thohir Dipuji Jaksa Agung
Menteri BUMN Erick Thohir/Net
rmol news logo Menteri BUMN Erick Thohir mendapatkan apresiasi langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin atas kontribusinya membantu membongkar kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI (Persero).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Terima kasih kepada Menteri BUMN, Bapak Erick Thohir, atas kontribusi dan kerja samanya, Kejaksaan dapat mengungkap secara tuntas mega skandal korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI (Persero)," kata Burhanuddin dalam Refleksi Akhir Tahun 2021 dan Rencana Program Prioritas Kejaksaan Agung Tahun 2022, Sabtu (1/1).

Burhanuddin mengatakan pihaknya telah menangani 1.852 perkara korupsi dan mengeksekusi sebanyak 935 terpidana.

Selain itu, pihaknya berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 21,2 triliun dan 763.080 dolar AS, serta 32.900 dolar Singapura. Kemudian penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 415,6 miliar.

Burhannudin juga menyebut selama satu tahun Kejagung berhasil melakukan pengamanan pembangunan strategis terhadap 92 kegiatan dengan pagu sekira Rp 162,5 Triliun.

Selain itu, penegakan integritas pegawai melalui Satgas 53 dan pelaksanan restorative justice terhadap 346 perkara.

Selama satu tahun Kejaksaan Agung juga melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kerugian perekonomian negara.

Pihaknya pun berhasil menangkap sebanyak 137 orang yang masuk dalam DPO kejaksaan, dengan rincian 88 orang perkara tindak pidana Khusus dan 49 orang perkara tindak pidana umum.

“Kejagung juga menuntut pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang telah mengulangi kejahatannya,” ujarnya.

Dalam kasus korupsi Jiwasraya dan ASABRI, Kejagung telah menjerat sejumlah pihak menjadi tersangka hingga akhirnya berstatus narapidana.

Beberapa di antaranya dalam kasus Jiwasraya divonis seumur hidup. Sementara dalam kasus ASABRI, satu terdakwa dituntut hukuman mati.
Dari korupsi Jiwasraya negara dirugikan Rp 16,8 triliun. Sementara, pada kasus ASABRI, negara dirugikan Rp 22,78 triliun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA