Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan, usulan tersebut tidak pernah didiskusikan. Apalagi jadi agenda yang akan dilakukan pemerintah.
"Di pemerintah tak pernah ada diskusi apalagi agenda tentang itu. Tidak ada," tegas Mahfud kepada wartawan, Senin (3/1).
Usulan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional ini disampaikan Agus Widjojo dalam pernyataan akhir Lemhannas tahun 2021. Nantinya, kata Agus, Polri berada di bawah kementerian tersebut.
"Kevakuman dalam merumuskan kebijakan keamanan dalam negeri yang membutuhkan lembaga politik tingkat kementerian, yang diberi mandat portofolio keamanan dalam negeri, guna merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri," ucap Agus, Minggu (2/1).
Menurut Agus, sebagai lembaga penegakan hukum, Polri bisa diletakkan di bawah kementerian tersebut. Soal teknis operasionalnya bisa dirumuskan oleh menteri-menteri terkait.
"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu (tugas) Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional," jelasnya.
"Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.