Menurut Menteri era Presiden SBY, Roy Suryo, TNI dan Polri memiliki tugas pokok dan fungsi sendiri-sendiri sesuai dengan aturan hukum dan kebijakan yang berlaku.
"Tupoksi TNI dan Polri sudah ada sesuai UU. Jadi untuk urusan keamanan dan pengamanan masyarakat adalah tugas Polri, sedangkan untuk urusan pertahanan negara baru tugas TNI,†ujar Roy Suryo kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (3/1).
Mantan Menpora ini menyebutkan, TNI boleh dilibatkan dalam tugas tertentu atau BKO (bawah kendali operasi), begitupun Polri. Namun, kata Roy, hal tersebut hanya diberlakukan untu kepentingan khusus dan diberlakukan secara temporer, misalnya untuk pengamanan atau kegiatan peristiwa-peristiwa besar seperti pemilu atau bencana alam.
"Sehingga untuk kasus Habib Bahar kemarin jelas ada 'overlap' dari tugas TNI yang seharusnya, karena itu bukanlah peristiwa yang diatur dalam UU untuk perbantuan TNI," jelasnya.
Dibanding urusi persoalan Habib Bahar, masih ada tugas TNI yang belum terselesaikan. Salah satunya soal konflik di Tanah Papua.
"Konflik di Papua jauh lebih penting bagi TNI," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: