Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

TNI Diingatkan, Tindakan Menegur Warga Sipil Diduga Langgar Hukum Domain Kepolisian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 03 Januari 2022, 13:59 WIB
TNI Diingatkan, Tindakan Menegur Warga Sipil Diduga Langgar Hukum Domain Kepolisian
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera/Net
rmol news logo Tindakan aparat TNI yang menyambangi Pondok Pesantren Tajul Awaliyyin milik Baharbin Smith tidak bisa ditolerir. Aparat yang berhak menegur seseorang yang diduga melakukan pelanggaran hukum bukanlah TNI melainkan aparat penegak hukum sipil yakni kepolisian.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu yang dikatakan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL mengenai tindakan sejumlah aparat TNI yang menyambangi Bahar Smith beberapa waktu lalu, Senin (3/1).

“Silaturahim boleh. Tapi tindakan menegur apalagi membawa nama institusi TNI dalam domain ini mestinya tugas kepolisian,” ucap Mardani.

Dia menambahkan, dalam prosedur hukum yang berlaku, institusi Polri seharusnya yang memiliki wewenang untuk melakukan tindakan terhadap masyarakat yang diduga melakukan pelanggaran.

Oleh karena itu, Mardani meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk menegaskan kepada anak buahnya agar kembali pada tupoksinya masing-masing agar profesional.

"Tegas garisnya pertahanan dengan keamanan. Menjaga ketertiban domain Kepolisian. Panglima bisa menegaskan ulang garis ini. TNI kita profesional dan beretika jadi fokus utama,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA