Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tahap Wawancara Kelar, Timsel KPU-Bawaslu Diminta Penuhi Keterwakilan Perempuan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 04 Januari 2022, 11:52 WIB
Tahap Wawancara Kelar, Timsel KPU-Bawaslu Diminta Penuhi Keterwakilan Perempuan
Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI), Titi Anggraini/Net
rmol news logo Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 telah selesai memasuki tahap tes wawancara dan kesehatan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Tim Seleksi (Timsel) meloloskan 28 nama calon anggota KPU dan 20 nama calon anggota Bawaslu yang mengikuti rangkaian seleksi tersebut. Selanjutnya, Timsel akan menyaring nama calon untuk disampaikan kepada presiden.

Nantinya, Timsel akan menyerahkan nama-nama calon yang sudah disaring dua kali lipat dari kebutuhan anggota KPU dan Bawaslu. Yakni 14 nama untuk KPU dan 10 nama untuk Bawaslu.

Namun, Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI), Titi Anggraini, mengingatkan Timsel agar memenuhi minimal keterwakilan 30 persen dalam struktur keanggotaan KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.

Titi melihat sejauh ini Timsel telah memperlihatkan komitmennya memenuhi keterwakilan perempuan.Hal itu nampak dari keputusannya meloloskan paling sedikit 30 persen perempuan dari daftar calon yang ada.

"Terdiri dari 10 perempuan dari 28 calon KPU (35,71 persen) dan 6 perempuan dari 20 calon Bawaslu (30 persen)," kata Titi kepada wartawan Selasa (4/1).

Menurut mantan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini, Timsel tak cukup berhenti memenuhi keterwakilan perempuan dalam proses seleksi.

"Keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu mesti dikawal tuntas dalam setiap tahapnya," imbuhnya menegaskan.

Titi menandaskan, keterwakilan perempuan dijamin Konstitusi yang diatur dalam Pasal 28H Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan".

"Norma Konstitusi itu lalu dipertegas oleh Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen)," paparnya.

Maka dari itu, soal keterwakilan perempuan dalam struktur pimpinan KPU dan Bawaslu bakal dikawal oleh MPI. Karena menurutnya, hal ini mesti ditempatkan sebagai komitmen utama oleh Timsel.

"Bukan sebagai pilihan yang boleh ada atau tidak. Sebab, digunakannya frasa memperhatikan tentu bukan untuk pelengkap saja, melainkan sebagai penekanan prioritas yang diupayakan penuh oleh para pihak yang terlibat di dalamnya," demikian Titi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA