Pengamat hukum, Chrisman Damanik, memberikan usulan tersebut agar pemerintah menindaklanjuti apa yang disampaikan Agus Widjojo.
Sebab, menurutnya, usulan tentang Polri berada di bawah satu Kementerian tersebut perlu dipertimbangkan dan dikaji secara mendalam. Mengingat banyak aspek yang mesti diperjelas.
"Yang perlu dipertimbangkan dan dikaji itu apakah akan lebih efektif atau tidak jika Polri di bawah suatu Kementerian itu," ujar Chrisman kepada wartawan, Selasa (4/1).
Mantan Ketua Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini menuturkan, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden sudah berlangsung lama dan sudah tepat.
Lantaran, Polri adalah alat negara dan bagian dari Panca Wangsa dalam penegakan hukum.
"Sejatinya sudah tepat dalam posisi seperti saat ini, karena Polri kita harapkan untuk mandiri dan independen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," paparnya.
Menurut Chrisman, Polri memiliki fungsi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 UU 2/2002 tentang Polri.
"Polri perlu independen dan tidak terlalu birokratis agar dapat bertindak cepat, tepat, taktis, dan strategis dalam memelihara keamanan dan penegakan hukum sehingga keberadaan yang seperti saat ini dirasa sudah tepat," jelas Chrisman.
Dengan demikian, Chrisman memandang perubahan jalur komando Polri tidak perlu diubah menjadi berada di bawah kementerian, karena tidak sesuai dengan UUD 1945 dan UU No 2/2002.
"Dan tentu proses birokrasi akan sangat menjadi hal yang perlu dipertimbangkan,†tambahnya.
Untuk itu, Chrisman menyarankan, yang perlu diimplementasikan Polri saat ini adalah visi-misi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal konsep Presisi.
"Implementasi visi-misi Polri Presesi tersebut sangat penting agar Polri semakin dipercaya oleh masyarakat. Dukungan dari seluruh elemen masyarakat menjadi hal yang penting bagi Polri ke depan," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.