Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Omicron Jakarta Tembus 252, Alvin Lie: Bagaimana Tanggung Jawab Pengobral Dispensasi Karantina?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 05 Januari 2022, 13:05 WIB
Omicron Jakarta Tembus 252, Alvin Lie: Bagaimana Tanggung Jawab Pengobral Dispensasi Karantina?
Mantan anggota Ombudsman RI, Alvin Lie/Net
rmol news logo Kasus Covid-19 varian Omicron yang telah menjangkit DKI Jakarta bukan kabar sepele. Data terbaru, Jakarta mencatatkan ada 252 orang terjangkit varian Omicron.

Temuan ini pun turut dikritisi mantan anggota Ombudsman RI, Alvin Lie. Secara khusus, Alvin yang cukup concern atas penanganan pandemi di Indonesia ini mempertanyakan tanggung jawab para pemangku kebijakan dalam menghalau Omicron.

Salah satu yang disinggung adalah terkait kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.

"Bagaimana pertanggungjawaban para pejabat yang selama ini obral dispensasi karantina? Menyalahgunakan jabatan, membahayakan kesehatan, dan keselamatan publik," kata Alvin Lie dikutip dari akun Twitternya, Rabu (5/1).

Soal karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri juga sebelumnya sudah ditegaskan Presiden Joko Widodo. Dalam keterangannya, presiden meminta kepada semua pemangku kebijakan untuk tidak memberi ruang dispensasi karantina.

"Saya minta betul, utamanya yang berkaitan Omicron ini adalah karantina bagi yang datang dari luar negeri. Jangan ada lagi dispensasi-dispensasi apalagi yang bayar-bayar itu kejadian lagi," tegas Jokowi, Senin lalu (3/1).

Berkenaan dengan kebijakan karantina, belakangan memang masih ada perbedaan kebijakan, khususnya bagi para pejabat, di mana pejabat setingkat Eselon I ke atas di lembaga pemerintahan dapat melaksanakan karantina mandiri.

Bahkan, bagi para pejabat yang bukan dalam rangka perjalanan dinas dapat diberikan dispensasi karantina terpusat selama 10x24 jam berupa pengurangan dispensasi karantina. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA