Ketua Umum (Ketum) GNPF-Ulama, Yusuf Martak mengatakan, Ferdinand sudah sering menghina dan memaki-maki orang di media sosial.
"Tapi yang terakhir ini dan mungkin sudah kesekian kali berani menistakan agama? Dia sebut "Allah-nya" sedangkan dia sendiri beragama Kristen Protestan," ujar Yusuf kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu siang (5/1).
Terkait ujaran Ferdinand, sepanjang tidak ada terkait konteks tertentu dan dilakukan dengan sengaja, maka dapat dikenakan untuk ujaran kebencian yang sudah diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi, â€Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan".
"Delik tersebut bukan delik aduan, Insya Allah saya yakin seyakin-yakinnya aparat kepolisian mempunyai ahli IT dan bahasa yang dengan mudah akan menjerat dan sesegera mungkin dapat menangkap dan memproses kasus tersebut," yakin Yusuf.
Umat Islam, sambungnya, sangat berharap aparat kepolisian dapat segera merespon positif untuk menangkap Ferdinand.
"Umat Islam bukan umat pecinta kegaduhan dan mengambil tindakan di luar hukum, karena NKRI adalah negara hukum maka peran aparat kepolisian sangat di harapkan respon positifnya," pungkas Yusuf.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: