Salah satu dukungan disampaikan oleh Direktur Indonesia Government and Parliament Watch (IGPW), M. Huda Prayoga, Rabu (5/1).
Huda menyampaikan, kebebasan berpendapat dan berbicara dalam demokrasi tetap memiliki aturan yang harus ditaati setiap warga negara.
Hak kebebasan berpendapat, kata pria yang karib disapa MHP, harus dimanfaatkan dengan tanggung jawab dan tidak boleh bermuatan kebohongan.
"Hak tersebut harusnya dipergunakan dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab tanpa fitnah dan provokasi serta tidak menyebarkan kebohongan," tutur Huda.
Menurut Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta periode 2017-2019 ini, siapapun orangnya harus siap mempertanggungjawabkan dan menanggung konsekuensi dengan apa yang telah dilontarkannya, lebih-lebih seorang publik figur.
Huda berpendapat tindakan tegas pada pelaku ujaran kebencian dan kebohongan sudah sepatutnya diimplementasikan tanpa pandang bulu.
"Agar preseden serupa tidak terus-terusan berulang yang dapat menyebabkan konflik sosial di tengah masyarakat," papar Huda yang tengah menyelesaikan studi program Magister Bahasa dan Sastra Arab di UIN Jakarta.
Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya.
Habib Bahar saat ini ditahan polisi sejak Senin malam (3/1).
Sebeum menjalani pemeriksaan, Bahar sendiri memberi pernyataan kepada awak media, jika dirinya nantinya dipenjara itu artinya demokrasi di Indonesia telah mati.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: