Laporan KNPI diterima dengan register LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Adapun Ferdinand kemungkinan akan dikenakan pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Ketua Umum KNPI Haris Pertama, melaporkan cuitan Ferdinand Hutahaean karena dikhawatirkan akan merusak persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia.
"Iya membanding-bandingkan dan itu juga merusak persatuan, kita melihat bagaimana twit Ferdinand yang terakhir ini sudah sangat menggangu dan meresahkan masyarakat Indonesia," ujar Haris di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/1).
Dalam pelaporan ini, Haris membawa bukti berupa tangkapan layar atau screenshot cuitan Ferdinand di akun Twitter Ferdinand.
Dalam akun Twitter @ferdinanhaean3, Ferdinand menuliskan "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela".
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: