Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bareskrim Polri Terima Laporan KNPI pada Dugaan Ujaran SARA Ferdinand Hutahaean

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 05 Januari 2022, 17:46 WIB
Bareskrim Polri Terima Laporan KNPI pada Dugaan Ujaran SARA Ferdinand Hutahaean
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama usai membuat laporan di Bareskrim Polri/Ist
rmol news logo Bareskrim Polri menerima laporan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) untuk pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean dalam dugaan ujaran kebencian suku agama ras dan antargolongan (SARA).

Laporan KNPI diterima dengan register LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Adapun Ferdinand kemungkinan akan dikenakan pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Ketua Umum KNPI Haris Pertama, melaporkan cuitan Ferdinand Hutahaean karena dikhawatirkan akan merusak persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia.

"Iya membanding-bandingkan dan itu juga merusak persatuan, kita melihat bagaimana twit Ferdinand yang terakhir ini sudah sangat menggangu dan meresahkan masyarakat Indonesia," ujar Haris di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/1).

Dalam pelaporan ini, Haris membawa bukti berupa tangkapan layar atau screenshot cuitan Ferdinand di akun Twitter Ferdinand.

Dalam akun Twitter @ferdinanhaean3, Ferdinand menuliskan "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela". rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA