"Betul (akan disahkan Kemenkumham) esok Jam 12.30 di Kemenkumham Dirjen AHU Kemenkumham," kata Sekjen Partai Perkasa, Ristiyanto kepada
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Rabu (5/1).
Ristiyanto mengatakan, Partai Perkasa ini sempat mengalami perubahan nama dari sebelumnya Partai Pelopor. Namun demikian, berkenan dengan pengesahan oleh Dirjen AHU Kemenkumham, Partai Perkasa tetap dapat meneruskan perjuangan Partai Pelopor.
"Partai Perkasa seperti pendahulunya, merupakan partai yang berasaskan Pancasila dan memiliki visi memperjuangkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat sebagaimana terus diperjuangkan," tegasnya.
Lebih lanjut, Ristiyanto menyebut bahwa perubahan nama Partai Perkasa ini merupakan hasil dari Kongres Partai Pelopor yang dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober 2021 lalu di Jakarta.
"Tahapan saat ini yang dikerjakan oleh Partai Perkasa adalah melakukan konsolidasi dalam rangka membangun struktur partai sampai tingkat kecamatan dan desa di seluruh Indonesia," tuturnya.
Selanjutnya, kata Ristiyanto, target Partai Perkasa ini adalah ikut dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dan lolos
parliamentary threshold.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.