Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diancam Ferdinand, Haris Pertama: Jangan Jumawa karena Ada Beking, Sadar Kau

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 06 Januari 2022, 01:49 WIB
Diancam Ferdinand, Haris Pertama: Jangan Jumawa karena Ada Beking, Sadar Kau
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama saat melaporkan Ferdinand di Bareskrim Polri/RMOL
rmol news logo Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama mengaku tak gentar dengan ancaman Ferdinand Hutahaean yang akan melaporkan balik dirinya.

“Silakan kau Ferdinand laporkan saya dan DPP KNPI, kau pikir saya takut,” kata Haris dalam unggahannya di akun Twitter miliknya yang memention Ferdinand, Kamis (6/1).

Haris menyayangkan, sikap Ferdinand masih terlihat jumawa. Padahal telah dianggap berbuat kesalahan dengan menyinggung agama.

“Sudah salah kau masih mengancam orang. Sadar kau Ferdinand, jangan menjadi jumawa karena ada beking,” tegas Haris.

“Demi menjaga keutuhan NKRI maka nyawa saya pertaruhkan,” sambung Haris.

Sebelumnya Ferdinand lewat akun Twitternya @FerdianandHaean3 mengaku sebagai warga negara yang baik bakal mengikuti seluruh proses penegakan hukum yang saat ini telah berjalan.

Namun, ia memastikan bakal melawan dengan melaporkan balik Haris Pertama lantaran dianggap telah melakukan fitnah terhadap dirinya.

“Saya juga akan melaporkan balik pelapor karena telah memfitnah saya dan menyeret-nyeret saya kepada sebuah situasi yang tidak saya lakukan,” kata Ferdinand melalui unggahannya di Twitter.

Bareskrim Polri resmi menerima laporan DPP KNPI kepada Ferdinand Hutahaean dengan sangkaan pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP. Laporan ini teregistrasi dengan nomor LPB/007/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

“Hari ini 16.20 Bareskrim Polri telah menerima laporan dari seseorang atas nama inisial HP, yang melaporkan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoax yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu malam (5/1).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA