Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

LaNyalla Minta Kejagung Beri Penjelasan Soal Nilai Nol Psikotes Ghufron

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 06 Januari 2022, 07:57 WIB
LaNyalla Minta Kejagung Beri Penjelasan Soal Nilai Nol Psikotes Ghufron
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Net
rmol news logo Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk bisa memberi penjelasan terkait hasil psikotes dan tes kesehatan yang dijalani Ghufron, anak tukang sapu jalanan di Surabaya yang mendapat nilai nol.

Desakan tersebut disampaikan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang bertanya-tanya dari mana angka nol didapat. Apakah salah entri data atau memang nilainya nol.

Sementara yang bersangkutan memiliki data pembanding dan termasuk sarjana dengan nilai IPK yang tinggi.  

“Saya kira Kejaksaan Agung harus memberi penjelasan secara transparan atas hasil nilai psikotes dan tes kesehatan yang dijalani Ghufron. Mengapa dia mendapat nilai nol dan apa saja indikatornya,” katanya di sela-sela kunjungan kerja ke Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (5/1).

Senator asal Jawa Timur itu menilai penjelasan Kejagung terhadap nilai yang didapat Ghufron amat penting agar tak timbul persepsi negatif dalam penerimaan calon jaksa. Sebab, berita tersebut menjadi perbincangan masyarakat, khususnya di Surabaya.

"Saya kira penjelasan itu penting agar publik tak menduga bahwa ada cara-cara tak baik dalam penerimaan calon jaksa di tubuh Kejagung," katanya.

Apalagi, sebagai lembaga yang mewakili kepentingan publik dalam perkara pengadilan itu harus mengedepankan asas kepatutan dalam seleksi penerimaan calon jaksa.

"Kalau kita perhatikan dengan seksama kronologi yang disampaikan Ghufron, dia sudah melewati tahapan psikotes dan tes kesehatan dengan hasil yang baik. Nah, apakah ada penilaian lain dari Kejagung sehingga ia mendapatkan nilai nol, mari kita tunggu penjelasannya," kata LaNyalla.

Ghufron mendapat nilai nol dalam tes psikotes dan tes kesehatan. Akibatnya, ia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Biro Kepegawaian Kejaksaan, Kamis (30/12).

Ketika Ghufron menjalani tes kesehatan untuk SKB Kejaksaan di Rumah Sakit tingkat III Brawijaya, ia mengaku bahwa kondisinya baik tanpa catatan.

“Saya akhirnya melaukan tes pribadi sebagai pembanding. Baik tes Kesehatan maupun psikotes. Hasilnya semuanya normal dan memenuhi syarat. Dan data-data itu saya kirim ke Kejaksaan Agung RI melalui surat terbuka,” ungkap peraih beasiswa S1 Bidik Misi itu.  

Nama Ghufron dinyatakan tidak lulus dikarenakan tidak memenuhi salah satu syarat pada salah satu/beberapa tahapan SKB yang disyaratkan instansi maupun Panselnas. Ia mendapatkan nilai 0 untuk psikotes dan tes kesehatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA