Refly Harun mengatakan permohonan gugatan ambang batas calon presiden akan ditolak jika logika yang dibangun adalah kekuasaan dan kepentingan.
“Kami berkeyakinan kalau itungannya adalah logika ilmiah akademik konstitusional maka sesungguhnya permohonan ini harusnya dikabulkan,†kata Refly Harun dalam acara diskusi virtual yang digelar Jaya Suprana bertemakan Ada Apa Di Balik Rame-rame PT 0 persen?, Kamis (6/1).
Dia menjelaskan, permohonan tersebut akan menguliti satu per satu putusan MK sebelumnya tentang
presidential threshold. Tujuannya, untuk meyakinkan MK bahwa ada kesalahan dalam putusan jika harus menolak permohonan tersebut.
“Anda salah ketika menolak penghapusan presidential threshold dan jangan lupa dalam putusan sebelumnya tidak semua hakim MK setuju untuk mempertahankan ambang batas pada tahun 2008 dan putusannya 2009 sesungguhnya itu ada tiga Hakim konstitusi yang
dissenting pada putusan tahun 2018 untuk Pemilu 2019 ada dua yang
dissenting,†ucapnya.
Refly mengatakan, merujuk pada
dissenting opinion yang dibuat oleh hakim MK pada tahun 2018, maka hakim seharusnya menerima
presidential threshold 0 persen yang diajukannya.
“Saya dengan rasa hormat kepada hakim konstitusi yang membuat putusan saya merasa jaub lebih komprehensif lebih ilmiah lebih argumentatif
dissenting opinion yang dibuat oleh hakim yang menyampaikan pendapat yang berbeda. Ketimbang putusannya itu sendiri,†imbuhnya.
Pihaknya mengaku optimis majelis hakim di MK akan mengabulkan permohonan
judicial review PT 0 persen tersebut.
"Maka, kami berkeyakinan kalau itungannya adalah logika ilmiah akademik konstitusional maka sesungguhnya permohonan ini harusnya dikabulkan. Tapi kalau logikanya kekuasaan dan kepentingan maka permohonan ini akan berat dikabulkan,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: