Namun demikian, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu meminta publik untuk memahami 3 hal dalam pencabutan izin tambang tersebut.
“Publik harus paham. Pertama, yang mencabut izin tambang adalah Dirjen Minerba, bukan presiden,†ujarnya lewat akun Twitter pribadi sesaat lalu, Kamis (6/1).
Kedua, tambang yang dicabut izinnya harus kembali ke negara. Untuk itu, Said Didu mengajak publik harus mengawasi proses pengembalian tersebut.
“Awasi jangan sampai dibagikan ke oligarki,†tegasnya.
Terakhir, Said Didu mengingatkan bahwa sesuai UU Minerba yang sebelum diubah, BUMN jadi prioritas untuk ambil tambang-tambang tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: