Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Siap Gugat ke MK, Ketum Partai Ummat: Preshold 20 Persen Batasi Alternatif Calon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 07 Januari 2022, 14:29 WIB
Siap Gugat ke MK, Ketum Partai Ummat: Preshold 20 Persen Batasi Alternatif Calon
Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi didampingi Ketua DPW Abdullah Fadri Auli/RMOLLampung
rmol news logo Partai Ummat tegas menolak presidential threshold yang berlaku saat ini. Rencananya, partai bentukan Amien Rais ini akan mengajukan gugatan Judicial Review (JR) soal presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan Ketua Umum DPP Partai Ummat, Ridho Rahmadi, usai pelantikan Pengurus DPW Partai Ummat Lampung di Hotel Syariah, Bandar Lampung, Kamis (6/1).

Menurut Ridho, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berisi tentang ambang batas pencalonan presiden itu sudah tidak relevan lagi.

Dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan, "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".

Menantu Amien Rais itu mengusulkan agar presidential threshold bisa menjadi 0 persen. Sehingga bisa menghasilkan alternatif pemimpin baru.

"Presidential threshold 20 persen itu membatasi alternatif calon, hanya itu-itu saja. Kita tidak mungkin menyerahkan kepemimpinan nasional kita kepada sekelompok elite yang sudah tidak merdeka lagi karena terhimpit dengan oligarki," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Didampingi Ketua DPW Abdullah Fadri Auli, Ridho Rahmadi menjelaskan, sebagai partai politik baru, Partai Ummat berharap dapat memiliki kepemimpinan nasional yang berkualitas. Dan itu sulit terpenuhi jika presidential threshold yang sekarang berlaku tetap dipertahankan.

"Kami ingin alternatif yang lebih luas dan representatif ummat di Indonesia bahkan yang mewakili generasi muda, tidak seperti sekarang," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA