Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Daripada Gaduh, Mulyanto Minta Pemerintah Moratorium Penggabungan Lembaga Penelitian ke BRIN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 07 Januari 2022, 15:49 WIB
Daripada Gaduh, Mulyanto Minta Pemerintah Moratorium Penggabungan Lembaga Penelitian ke BRIN
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto/Net
rmol news logo Pemerintah diminta segera melakukan moratorium penggabungan sejumlah lembaga penelitian seperti Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, BATAN, BPPT dan lainnya ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Permintaan itu disampaikan anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto dalam menyikapi dileburnya sejumlah lembaga penelitian non-kementerian ke BRIN, Jumat (7/1).

Legislator dari Fraksi PKS ini menambahkan, sebaiknya pemerintah mendengar masukan dari para mantan pimpinan Lembaga Penelitian Non-Kementerian (LPNK) dan para pekerja lembaga yang terancam diberhentikan dari pekerjaannya karena dampak peleburan tersebut.

“Pemerintah sebaiknya memoratorium atau menjeda proses penggabungan lembaga penelitian ke BRIN ini bila faktanya menimbulkan kegaduhan seperti ini,” kata Mulyanto.

Pihaknya melihat pemerintah kedodoran menangani SDM pasca peleburan ini. Kasus SDM dari LBM Eijkman, Kapal Baruna dan pegawai BPPT yang melapor ke Komnas HAM yang menyedot perhatian publik hanyalah fenomena gunung es. Di balik itu masih banyak kasus lagi.

“Ada yang melaporkan bahwa sudah hampir tiga bulanan peneliti eks BPPT tidak memiliki tempat dan pekerjaan yang jelas. Para pejabat fungsional, perekaysa bingung akan karir mereka ke depan,” ucapnya.

Mulyanto mensinyalir kegaduhan birokrasi ini akibat dari perubahan struktur organisasi BRIN yang tidak disiapkan secara matang.

Menurutnya, pangkal kekisruhan ini berawal dari berubah fungsi pengkajian dan penerapan teknologi dalam BPPT yang di lebur ke dalam BRIN dalam bentuk OPL (organisasi pelaksana lit-bang-ji-rap).

Namun sayangnya dalam perkembangannya unit organisasi ini hilang. Menciut menjadi hanya OR (organisasi riset). 

“Artinya dengan struktur organisasi seperti itu, yang tersisa hanya fungsi penelitian, sementara fungsi pengembangan, pengkajian dan penerapan Iptek hilang,” ujarnya.

Mulyanto menjelaskan amanat Pasal 48 UU 11/2019 tentang Sisnas-Iptek menyebut: Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional.

“Itu baru salah satu aspek pengaruh penataan kelembagaan terhadap SDM. Secara umum Mulyanto melihat semangat peleburan kelembagaan tinggi, namun tidak diiringi dengan manajemen SDM yang baik,” imbuhnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA