Namun, hal itu ditepis oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (7/1).
"Ada sauadara-saudara kita yang menyatakan bahwa seolah-olah kita bisa dikendalikan oleh satu kelompok tertentu. Oh tidak bisa," kata Bahlil dikutip melalui siaran virtual Sekretariat Presiden.
Bahlil menyatakan, pemerintah berkomitmen menegakkan aturan mengenai pengelolaan sumber daya alam (SDA) di dalam negeri yang tertuang di dalam Pasal 33 UUD 1945.
Dijelaskan oleh Bahlil, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkanduung di dalmnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat".
Selain itu, Bahlil juga menyebutkan bunyi Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, "perekonomian nasional diselengarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga kesimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
"Atas adasar dua poin tersebut maka kemudian pemerintah melakukan peninjauan, kajian mendalam, terhadap izin-izin (tambang) yang tidak beroperasi," imbuh Bahlil.
Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) ini menegaskan, 2.078 IUP yang dicabut berasal dari total IUP yang diberikan pemerintah sebanyak 5.490.
Ribuan IUP tersebut dicabut lantaran setelah izinnya diberikan perusahaan tidak melakukan operasional. Bahlil bahkan menemukan, ada IUP yang digadaikan untuk mendapatkan uang pinjaman untuk kepentingan pribadi.
"Itu hampir 40 persen izin yang tidak bermanfaat. Bagaimana negara kita mau maju, bagaimana pertumbuhan ekonomi kita bisa terdongkarak," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: