Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ferdinand Hutahaean Ngaku Mualaf, Muslim: Mau Agama Apapun, Kalau Ujaran Kebencian Wajib Dipenjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 07 Januari 2022, 16:48 WIB
Ferdinand Hutahaean <i>Ngaku</i> Mualaf, Muslim: Mau Agama Apapun, Kalau Ujaran Kebencian Wajib Dipenjara
Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean/Net
rmol news logo Pihak kepolisian diminta tetap tegas dalam memproses kasus kicauan “Allahmu lemah” dari pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean. Bahkan kasus ini harus diberi hukuman yang seberat-beratnya karena kicauannya mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Begitu kata Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (7/1). Dia mendesak agar polisi menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu.

"Siapa pun harus dihukum jika terbukti bersalah. Cuitan Ferdinand itu mengandung muatan ujaran kebencian. Itu pelanggaran berat," ujarnya.

Muslim mengaku tak habis pikir atas apa yang dilakukan oleh Ferdinand yang dianggap menghina Allah.

"Jangan lah merasa jumawa. Emang kau itu siapa dan dari mana? Penghinaan terhadap Allah itu, Tuhan Yang Maha Esa itu melanggar Pancasila Sila 1, juga mukaddimmah 'Atas berkat Rahmat Allah....'," sambung Muslim menggebu-gebu.

Muslim juga tidak mau ambil pusing dengan pernyataan Ferdinand yang tiba-tiba mengaku sudah menjadi mualaf sejak 2017.

Bagi Presidium Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) ini apapun agamanya, perbuatan Ferdinand yang membuat tulisan ujaran kebencian di ruang publik harus tetap dipenjara.

"Tidak dapat diterima Ferdinand ngaku mualaf. Bisa saja dia bikin alibi agar menghindari dari hukuman. Ujaran kebencian itu mengancam persatuan dan kesatuan. Ferdinand segera ditangkap dan ditahan," pungkas Muslim. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA