Dalam pengumumannya, Presiden Jokowi memutuskan mencabut HGU perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare.
Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum dan sisanya seluas 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Yuniar Hikmat Ginanjar mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pusat terkait HGU perkebunan yang dicabut.
Yuniar menjelaskan, keputusan presiden bisanya diikuti dengan peraturan menteri atau sejenisnya.
"Dari keputusan presiden (Keppres) itu biasanya ada turunannya berupa peraturan menteri atau keputusan menteri (Permen/Kepmen) sebagai aturan lebih lanjutnya. Kita tunggu regulasi lebih lanjut tersebut," kata Yuniar diberitakan
, Jumat (7/1).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.