Kebijakan ini harus ditempuh agar penambahan kasus aktif bisa dikendalikan dengan efektif. Selain itu, peringatan kepada semua pihak bahwa walau situasi pandemi relatif terkendali, tetapi dinamika pandemi masih tinggi sehingga kita semua masih harus berhati-hati.
Anggota DPD RI yang juga Senator Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, sebagai gerbang utama pintu masuk negara, Jakarta akan selalu menemui tantangan dalam mempertahankan penurunan kasus aktif.
Seperti yang terjadi saat ini, mayoritas penambahan kasus aktif yang terjadi di Jakarta berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.
Artinya, kewaspadaan warga Jakarta harus lebih ekstra mengingat saat ini situasi global sedang tidak baik-baik saja karena di banyak negara sedang terjadi lonjakan kasus terutama akibat varian Omicron.
Fahira menjelaskan, warga Jakarta memiliki tantangan lebih besar. Sebab, menjadi pintu masuk utama negara atau perjalanan internasional. Apalagi, kalau melihat data di mana varian Omicron sudah tersebar di 110 negara, terutama di Amerika dan Eropa yang saat ini terjadi lonjakan kasus.
“Dinamika pandemi ini terutama situasi global masih sangat tinggi, kita masih harus hati-hati. Saya berharap kita semua mematuhi berbagai aturan PPKM Level 2 di Jakarta,†ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (7/1).
Menurut Fahira, jika melihat situasi global saat ini dan sudah ada kasus transmisi lokal Omicron di Indonesia, sangat penting bagi Jakarta dan semua daerah di Indonesia untuk memantau situasi epidemiologis di daerahnya masing-masing.
Kewaspadaan perlu ditingkatkan jika terjadi peningkatan kasus dan jika munculnya kluster-kluster besar ataupun jika menemukan kasus dengan riwayat vaksinasi ataupun reinfeksi.
“Upaya-upaya pengendalian seperti pelacakan kontak, testing dan karantina ataupun isolasi harus kembali digiatkan. Sekali lagi, pandemi ini belum berakhir, kita masih harus berhati-hati,†pungkas Fahira.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) 3/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19.
Kepgub yang ditandatangani pada 3 Januari 2022 memuat sejumlah pembatasan salah satunya mengatur kegiatan perkantoran nonesensial untuk kerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas 50 persen.
Selain itu, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: