Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Apresiasi Penerapan KTP Digital, PKB Minta Kemendagri Perkuat Sistem Keamanan Siber

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Sabtu, 08 Januari 2022, 02:25 WIB
Apresiasi Penerapan KTP Digital, PKB Minta Kemendagri Perkuat Sistem Keamanan Siber
Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim/RMOL
rmol news logo Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerapakan KTP Elektronik digital di 58 kabupaten/kota. Langkah Kemendagri itu merupakan langkah bertahap sebelum diberlakukan di seluruh Indonesia.

Syarat wajib yang bisa mengakses identitasnya itu adalah memiliki smartphone dan tersedia jaringan internet.

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengapresiasi inovasi yang dilakukan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri.

Kata Luqman, produk kebijakan itu menunjukkan jajaran Kemendagri terus berusaha meningkatkan kualitas layanan pada masyarakat dengan berbasis teknologi.

Meski demikian, politisi PKB itu mengingatkan jangan sampai kebijakan tersebut menghilangkan layanan e-KTP model lama yang tercetak. Sebab, masih banyak warga yang belum memiliki akses pada teknologi informasi.

Dalam pandangan Luqman, ada beberapa hal penting yang harus dipenuhi agar kebijakan E-KTP digital agar memiliki manfaat.

Pertama, sistem keamanan siber yang digunakan harus betul-betul canggih sehingga tidak mudah dibobol pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Kedua, harus dibuat sistem pengamanan berlapis sehingga yang memiliki akses terhadap e-KTP digital hanya yang bersangkutan.

"Ketiga, lembaga pemerintah dan swasta yang dalam layanannya mempersyaratkan bukti KTP, harus memiliki sistem IT yang kompatibel," demikian kata Luqman.

Selain itu, Luqman mengingatkan Kemendagri untuk melakukan sosialisasi yang massif kepada masyarakat tentang pemberlakuan dan pemanfaatan e-KTP digital.

"Jangan sampai terjadi, nanti pada saat program e-KTP digital sudah berjalan tetapi layanan-layanan dari lembaga pemerintah dan swasta masih minta foto kopi KTP kepada masyarakat, seperti yang terjadi saat ini," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA