Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

LaNyalla Dorong Jokowi Beri Kesempatan Koperasi Kelola Sumber Daya Alam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 08 Januari 2022, 06:38 WIB
LaNyalla Dorong Jokowi Beri Kesempatan Koperasi Kelola Sumber Daya Alam
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo harus turut memberi kesempatan seluas-luasnya kepada usaha rakyat, melalui payung koperasi, untuk mengelola sumber daya alam secara mandiri.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Permintaan itu disampaikan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menanggapi pernyataan Jokowi yang belum lama ini menyinggung Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

Pernyataan Jokowi itu disampaikan saat secara resmi mengumumkan pencabutan ijin usaha ratusan perusahaan atas konsesi lahan hutan dan izin usaha tambang mineral serta batu bara di beberapa wilayah di Indonesia.

“Saya mendukung dan memberi apresiasi. Karena memang itu yang kita  perjuangkan. Koperasi sebagai usaha rakyat adalah salah satu palka ekonomi nasional. Selain BUMN dan Swasta. Ini gagasan para pendiri bangsa yang termaktub di dalam hakikat dari Pasal 33 Ayat 1, 2 dan 3,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/1).  

LaNyalla melanjutkan, upaya tersebut adalah salah satu shortcut untuk mengatasi masalah kemiskinan di daerah. Karena menurutnya, rakyat sudah merasa cukup, apabila mereka memiliki penghasilan yang terukur dan aktifitas ekonomi yang berkelanjutan.

“Rakyat tidak pernah neko-neko. Asal mereka memiliki kemampuan untuk mengakses sandang, pangan, papan, pendidikan anak dan jaminan Kesehatan, itu sudah cukup. Sudah kaya. Yang rakus dan menumpuk kekayaan itu bukan rakyat kebanyakan. Tapi mereka yang segelintir itu,” imbuhnya.

LaNyalla juga meminta kepada Presiden Jokowi agar juga mencabut izin usaha pertambangan yang diberikan ke lokasi atau pulau-pulau yang telah dilarang untuk pertambangan skala besar.  

“Seperti ijin penambangan emas di Pulau Sangihe. Itu juga harus dicabut dan dibatalkan. Karena jelas melanggar UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA