Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Heran Jadwal Pemilu Belum Ditetapkan KPU, Hensat: Masa Iya Indonesia Dipimpin Plt Presiden?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Minggu, 09 Januari 2022, 00:31 WIB
Heran Jadwal Pemilu Belum Ditetapkan KPU, Hensat: Masa Iya Indonesia Dipimpin Plt Presiden?
Analis politik dari lembaga survei KedaiKOPI, Hendri Satrio/Net
rmol news logo Penetapan jadwal pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 belum juga ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga hari ini. Hal ini jelas memancing pertanyaan publik.

Bahkan, penggagas Lembaga Survei KedaiKOPI, Hendri Satrio, menganggap hal ini sebagai suatu yang tidak wajar.

"Kenapa ya KPU belum mengumumkan jadwal Pemilu terutama Pilpres 2024?" ujar Hendri Satrio dalam akun Twitternya yang dikutip Redaksi, Sabtu (8/1).

Jika mengacu kepada sejumlah peraturan perundang-undangan, KPU adalah pihak yang berwenang menetapkan jadwal penyelenggaraan Pemilu.

Ada tiga aturan yang menjelaskan mengenai kewenangan penetapan jadwal dan sekaligus mempertegas kemandirian KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

Pertama, kemandirian KPU diatur di dalam Pasal 22E Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi, "Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri".

Kemandirian sekaligus wewenang KPU menetapkan jadwal Pemilu juga dipertegas di dalam Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu, tepatnya di dalam Pasal 167 ayat (2) yang berbunyi, "Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU".

Aturan terakhir mengenai penetapan jadwal Pemilu ditekankan kembali di dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa konsultasi jadwal Pemilu dengan DPR RI dan pemerintah tidak mengikat untuk KPU menetapkan jadwal Pemilu di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Bagi Hensat, sapaan akrabnya, penetapan jadwal Pemilu Serentak 2024 penting untuk segera dilakukan KPU, mengingat proses pelaksanaan tahapan Pemilu sudah harus dimulai pada pertengahan tahun ini.

Di samping itu, Hensat juga khawatir apabila nanti ada pergeseran tahapan Pemilu yang bakal berimbas dengan kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden di tahun 2024 mendatang.

"Semoga enggak ada pergeseran durasi jabatan Presiden-Wakil Presiden. Sebab kalau enggak tepat waktu (jadwal Pemilu), bakal diperpanjang, dipimpin Plt (pelaksana tugas) deh," tuturnya.

"Masa iya Indonesia dipimpin Plt Presiden?" tutup pengamat politik dari Universitas Paramadina ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA