Begitu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin menanggapi pengakuan Ferdinand mualaf sejak 2017.
Bareskrim sendiri telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan usai DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Ferdinand.
"Sudah berkali-kali dan sudah saya sering katakan dalam hukum Islam, untuk pelaku penistaan agama Islam tidak ada tebusan hukumannya kecuali hanya hukuman mati. Walau dia mualaf sekalipun juga minta maaf berkali-kali," ujar Novel kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (9/1).
Bahkan kata Novel, hukuman berat harus diberikan kepada Ferdinand sekalipun dia dibekingi kekuatan besar.
"Cuma karena hukum Islam secara kaffah yang menerapkan hukuman mati tidak diberlakukan di sini, jadi tidak bisa dilaksanakan," sambungnya.
Atas dasar itu, ia meminta polisi segera memproses hukum Ferdinand dan memenjarakannya sebagai pertanggungjawaban atas kegaduhan di masyarakat.
"Proses hukum tetap berjalan, bisa dijerat Pasal 156a KUHP dan juga UU ITE. Dengan begitu, penyidik tidak perlu ragu dan terpengaruh sampai Ferdinand divonis penjara," pungkas Novel.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: