Usulan Musa disampaikan langsung pada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto.
Politisi yang karib disapa Ijek ini menjelaskan, dirinya mengusulkan hal itu agar Sumut dapat memeroleh Dana Bagi Hasil (DBH) sawit dari pemerintah pusat. Sebab, industri kelapa sawit merupakan penopang utama perekonomian Sumatera Utara.
"Saya sampaikan terkait perkembangan industri kelapa sawit yang masih menjadi penopang utama perekonomian Sumut sembari memohon usulan revisi UU 33/2004," ujar Ijeck seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLSumut, Sabtu (8/1).
Ijeck menjelaskan, pihaknya saat menemui Menteri Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomiaan Republik Indonesia Jalan Lapangan Benteng Timur Jakarta Pusat, Kamis (6/1) lalu.
Ia menjelaskan, bila selama ini pemerintah daerah dalam sektor sawit mendapatkan tekanan, baik itu dari aspek lingkungan, sosial hingga ekonomi. Contohnya kerusakan infrastruktur jalan akibat pengangkutan CPO dan lainnya, dan tentu butuh biaya dalam penanggulangannya.
"Jika usulan revisi ini diterima maka akan berdampak bagi penerimaan daerah dan tentunya akan menunjang pembangunan infrastruktur dan berujung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan," katanya.
Untuk itu, kata Ijeck, pihaknya memohon dan berharap agar usulan revisi undang-undang tersebut bisa diterima pemerintah pusat melalui Menko Perekonomian Airlangga.
"Semoga berhasil dalam perjuangan perubahan undang-undang ini," katanya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: