Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pimpinan Komisi II: Usul Pilpres Ditunda Tanda Bahlil Tak Paham Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 10 Januari 2022, 21:43 WIB
Pimpinan Komisi II: Usul Pilpres Ditunda Tanda Bahlil Tak Paham Konstitusi
Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim/Net
rmol news logo Klaim dengan mengatakan pengusaha menginginkan pemilihan presiden (Pilpres) ditunda dari rencananya, yaitu pada tahun 2024 mendatang, bukti Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Moda (BKPM) Bahlil Lahadalia.

"Pernyataan Bahlil Lahadalia itu menunjukkan yang bersangkutan tidak paham konstitusi negara ini," cetus Wakil Ketua Komisi II Luqman Hakim kepada wartawan, Senin (10/1).

Luqman Hakim membeberkan landasan konstitusi soal masa jabatan presiden, pada Pasal 7 UUD 1945 bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan yang sama.

"Pasal 6A UUD 1945 menegaskan Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara berpasangan melalui pemilihan umum," katanya.

"Pasal 22E UUD 1945 menegaskan pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun. Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden dan DPRD," sambung legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Penting juga ditegaskan, kata Luqman, di dalam konstitusi tidak ada norma yang memungkinkan presiden dan wakil presiden diperpanjang masa jabatannya.

"Menggunakan alasan ekonomi untuk menunda pergantian presiden, sangat tidak masuk akal dan mengada-ada," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA