"Pernyataan Bahlil Lahadalia itu menunjukkan yang bersangkutan tidak paham konstitusi negara ini," cetus Wakil Ketua Komisi II Luqman Hakim kepada wartawan, Senin (10/1).
Luqman Hakim membeberkan landasan konstitusi soal masa jabatan presiden, pada Pasal 7 UUD 1945 bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan yang sama.
"Pasal 6A UUD 1945 menegaskan Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara berpasangan melalui pemilihan umum," katanya.
"Pasal 22E UUD 1945 menegaskan pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun. Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden dan DPRD," sambung legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Penting juga ditegaskan, kata Luqman, di dalam konstitusi tidak ada norma yang memungkinkan presiden dan wakil presiden diperpanjang masa jabatannya.
"Menggunakan alasan ekonomi untuk menunda pergantian presiden, sangat tidak masuk akal dan mengada-ada," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: