Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selama Ditahan, GP Ansor Minta Polisi Beri Kesempatan Ferdinand Hutahean Dapat Bimbingan Islam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 11 Januari 2022, 02:17 WIB
Selama Ditahan, GP Ansor Minta Polisi Beri Kesempatan Ferdinand Hutahean Dapat Bimbingan Islam
Ketua GP Ansor Luqman Hakim/RMOL
rmol news logo Keputusan Penyidik Bareskrim Mabes Polri menahan Ferdinand Hutahean mendapat apresiasi dari Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.

Ketua GP Ansor Luqman Hakim mengapresiasi langkah cepat dan tegas aparat kepolisian memproses dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand. Sebab, dalam beberapa hari ini publik diriuhkan karena cuitan Twitter Ferdinand yang bernada hinaan agama.

Dengan langkah cepat Polri, Luqman berharap akan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Dengan demikian, potensi kegaduhan publik bisa dicegah.

"Dapat dicegah potensi meluasnya kegaduhan publik yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat," demikian kata Luqman kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/1).

Pria yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR ini meminta, masyarakat untuk memberi kepercayaan kepada Polisi untuk menangani kasus ini dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Masyarakat tanpa menghakimi terlebih dahulu, hingga kelak putusan pengadilan dijatuhkan," Luqman mengingatkan.

Secara khusus, Luqman meminta kepada aparat kepolisian memberi kesempatan pada Ferdinand untuk mendapatkan bimbingan keislaman. Belakangan diketahui, Ferdinand adalah seorang mualaf (masuk Islam) sejak 2017 silam.

Dengan bimbingan keislaman, Luqman berharap, Ferdinand akan lebih memahami ajaran dan syariat Islam.

"Saya minta Polisi memberi kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean, yang merupakan seorang mualaf, untuk mendapat bimbingan keagamaan Islam," pungkas Luqman.

Bareskrim resmi menetapkan Ferdinand sebagai tersangka dan menahan Ferdinand di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri untuk 20 hari ke depan.

Ferdinand diancam dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU 1/1946 kemudian, Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA