Erick menyerahkan langsung data kasus dugaan korupsi tersebut kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/1).
Erik menjelaskan, data yang dia serahkan merupakan pelengkap penyelidikan yang dilakukan Kejagung atas kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 Garuda dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR).
"Kami serahkan bukti-bukti untuk investigasi, bukan tuntutan. Karena sekarang eranya bukan menuntut, tapi harus ada buktinya," ujar Erick dalam jumpa pers usai bertemu dengan ST Burhanuddin.
Erick mengatakan, BUMN kini tengah menjalankan program transformasi bersih-bersih BUMN, sehingga dilakukan sinkronisasi data untuk setiap kasus yang sedang dikerjakan Kejagung.
"Sinkronisasi yang dilakukan sejak awal kami rasakan manfaatnya, karena tidak mungkin transformasi BUMN dilakukan jika tidak bekerja sama dengan kejaksaan, apalagi program bersih-bersih BUMN ini," katanya.
Untuk kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di Garuda ini, Erick menyerahkan data audit pemerintah dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Proses penyelidikan kita lengkapi dari data BPKP, untuk (kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat) ATR 72-600. Ini bagian dari yang ingin kita selesaikan," demikian Erick.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: