Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Jangan Segan Investigasi Laporan Ubedilah Badrun Meski Terkait Anak Presiden Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 11 Januari 2022, 13:12 WIB
KPK Jangan Segan Investigasi Laporan Ubedilah Badrun Meski Terkait Anak Presiden Jokowi
Ubedilah Badrun saat melaporkan dugaan korupsi Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka ke KPK/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan untuk segera melakukan investigasi terhadap investasi yang diperoleh anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto, menanggapi laporan yang dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke KPK terkait dugaan KKN yang melibatkan Kaesang dan Gibran serta anak petinggi Grup SM.

"Wajib dong KPK investigasi investasi yang dilakukan seorang yang dianggap tidak wajar dengan profilenya meski dia anak presiden," ujar Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/1).

Satyo berharap, KPK tidak segan bekerja, meski pihak terlapor merupakan anak Presiden. Apalagi sampai pura-pura acuh untuk melakukan penyelidikan guna mencari tahu asal usul uang puluhan miliar yang digunakan oleh Kaesang, apakah berasal dari perusahaan gabungan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi Grup SM atau tidak.

"Jika memang asal uang tersebut dari usaha yang sah dan legal sampaikan apa adanya, namun jika ada dugaan money laundering atau pencucian uang juga jangan ditutupi," pungkas Satyo.

Didampingi kuasa hukumnya, Ubedilah Badrun, telah melaporkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi Grup SM ke KPK atas dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin kemarin (10/1).

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah kepada wartawan, Senin siang (10/1).

Ubedilah menjelaskan, laporan ini berawal dari 2015 saat perusahaan besar PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

"Tetapi kemudian oleh MA dikabulkan hanya Rp 78 miliar. Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.

Menurut Ubedilah, dugaan KKN tersebut sangat jelas. Karena, menurutnya, tidak mungkin perusahaan baru yang merupakan gabungan dari kedua anak Presiden yakni Gibran dan Kaesang bersama dengan anak petinggi PT SM bisa mendapatkan suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura yang juga berjejaring dengan PT SM.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar. Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," jelas Ubedilah.

KPK pun membenarkan telah menerima laporan dari Ubedilah. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan dilakukan telaah dan analisa untuk mengetahui apakah laporan merupakan kewenangan KPK atau bukan sesuai dengan UU. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA