Anggota Komisi III DPR RI, Habiburrokhman menyampaikan, keputusan penahanan dalam kasus ujaran kebencian bernuansa SARA tidak hanya diterapkan kepada Ferdinand.
"Ya wajar saja karena banyak kasus lain juga dikenakan penahanan. Ada asas
equality before the law," ucap Habiburrokhmad kepada wartawan di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (11/1).
Menurutnya, kasus yang menimpa Ferdinand perlu ditindaklanjuti ke proses hukum. Bahkan jika memenuhi syarat hukum perlu dijebloskan ke penjara.
"Sepanjang sarat objektif dan subjektif terpenuhi, ya silakan saja," tutup Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.