Hal itu merupakan hasil pertemuan pihak pelapor yakni Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Prima, Alif Kamil dengan didampingi jajarannya dengan tim telaah KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang (11/1).
"Hari ini kami membawa 5 alat bukti. Alat bukti surat itu pertama soal harga PCR. Kedua soal peraturan Kementerian Maritim dan Investasi soal conflict interest, begitu juga peraturan Kementerian BUMN," ujar Tim Hukum DPP Prima, Mangapul Silalahi.
Saat bertemu tersebut, Mangapul mengaku kecewa karena tim telaah meminta bukti tambahan lainnya.
"Kasus ini kan sebenarnya sudah menjadi pembicaraan publik. Ada dugaan keterlibatan pejabat di sana. Dan disebutkan dalam sebuah perusahaan. Di berbagai kesempatan, kedua pejabat tersebut juga sudah mengakui. Walaupun pertama dia bilang tidak ada mengambil untung dan sebagian. Sebenarnya KPK bisa melakukan penelusuran dari informasi itu," jelas Mangapul.
Menurut Mangapul, laporannya tersebut tidak perlu dianalisa karena kasusnya sudah terang benderang diketahui publik.
"Ini hal yang mudah sebenarnya dilakukan," katanya.
Mangapul menerangkan bahwa, hingga saat ini belum ada hasil telaah yang dilakukan oleh KPK terhadap laporannya tersebut.
"Belum ada sampai saat ini. Makanya kami tadi tanya, apa lagi yang harus diperlukan. Mereka minta, 'ada gak informasi dari pejabat kementerian tentang penentuan apa segala macam?'. Loh siapa publik yang bisa mengakses seperti itu?" heran Mangapul.
Mangapul mengancam akan kembali mendatangi KPK jika tidak hasil yang memuaskan.
"Kami sampaikan bahwa kami akan datang lagi menagih janji Ketua KPK, menagih komitmen pemberantasan KKN di republik ini. Bila tidak, kami akan melakukan gugatan, biar terang, apakah laporan dari masyarakat, informasi dari masyarakat ini apa yang sudah dilakukan oleh KPK," pungkas Mangapul.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: