Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ferdinand Hutahean Terancam Bui 10 Tahun, Masyarakat Tidak Boleh Buat Pernyataan Memancing Emosi Publik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 12 Januari 2022, 01:58 WIB
Ferdinand Hutahean Terancam Bui 10 Tahun, Masyarakat Tidak Boleh Buat Pernyataan Memancing Emosi Publik
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto/RMOL
rmol news logo Belajar dari kasus ujaran bernada hinaan agama yang dilakukan Ferdinand Hutahean, masyarakat diminta mengambil pelajaran agar lebih bijaksana dalam memanfaatkan media sosial (Medsos).

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto meminta masyarakat membiasakan untuk menahan diri untuk tidak saling menghujat. Khususnya, terhadap bekas Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahean.

Pria yang karib disapa Cak Nanto mengatakan, Ferdinand sudah mempertanggungjawabkan perilakunya dengan menjalani penahanan polisi. Masyarakat, kata Cak Nanto lebih baik mengikuti proses hukum terhadap Ferdinand.

"Kita harus menahan diri untuk tidak menghujat atau membully karena yang bersangkutan (Ferdinand) sudah mendapat vonis hukum sebagai tersangka," demikian kata Cak Nanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/1).

Terkait dengan tindakan Ferdinand, Cak Nanto mengajak masyarakat untuk tidak sembarangan melontarkan berbagai pernyataan yang memancing emosi masyarakat.

Seluruh masyarakat, tambah Cak Nanto, memiliki tugas untuk menciptakan suasana damai di tengah kondisi bhinneka Indonesia.

"Tidak sembarang melontar pernyataan yang dapat memancing emosi masyarakat. Pusatkan energi kita untuk hal positif dan berkarya untuk kemajuan diri  dan bangsa," pungkasnya.

Mabes Polri telah menahan Ferdinand usai ditetapkan sebagai tersangka atas cuitan "Allahmu ternyata lemah" dengan pasal tentang membuat keonaran.

Ferdinand terancam hukuman penjara 10 tahun berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP UU 1/1946, kemudian Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA