Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Temui LaNyalla, PPI Dunia Urai 7 Pernyataan SIkap tentang Darurat Seksual

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 12 Januari 2022, 07:37 WIB
Temui LaNyalla, PPI Dunia Urai 7 Pernyataan SIkap tentang Darurat Seksual
Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia saat berkunjung ke Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Ruang Ketua DPD RI, Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan/Net
rmol news logo Darurat kekerasan seksual di tanah air jadi topik pembahasan saat Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia berkunjung ke Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Ruang Ketua DPD RI, Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11 /1).

Koordinator PPI Dunia, Faruq Ibnul Haqi mengurai kajian akademis mengenai isu kekerasan seksual yang dimiliki pihaknya. Hasil diskusi itu kemudian melahirkan tujuh pernyataan sikap dari PPI Dunia mengenai darurat kekerasan seksual di tanah air

Pertama, kata dia, PPI Dunia menyatakan bahwa Indonesia berada pada situasi darurat kekerasan seksual. Hal tersebut merupakan fenomena yang melanggar martabat kemanusiaan dan seharusnya tidak terjadi di sebuah negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan kemanusiaan, sebagaimana termaktub dalam Pancasila dan nilai-nilai agama di Indonesia.

"Kedua, PPI Dunia mendorong agar pemerintah dapat memberikan korban kekerasan seksual hak-haknya atas penanganan, perlindungan dan pemulihan," kata Faruq.

Ketiga, PPI Dunia mengecam keras pelaku kekerasan seksual dan seluruh pihak yang terlibat dalam upaya melindungi pelaku kekerasan seksual di Tanah Air, serta mendorong pemerintah untuk menindak pelaku secara adil.

"Keempat, PPI Dunia mendorong seluruh korporasi dan perusahaan untuk melakukan tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja," katanya.

Kelima, PPI Dunia mengapresiasi partisipasi aktif lembaga negara dan kementerian, lembaga hak asasi manusia, lembaga bantuan hukum, lembaga swadaya masyarakat dan seluruh elemen masyarakat, termasuk perguruan tinggi di Indonesia yang telah berpartisipasi aktif untuk mengawal dan mengadvokasi penghapusan kekerasan seksual.

Keenam, PPI Dunia mendesak seluruh perguruan tinggi untuk segera mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dengan membentuk satuan tugas, sebagaimana yang termaktub dalam Bab IV Peraturan Menteri tersebut.

"Terakhir, PPI Dunia mendesak agar sesegera mungkin dibahas dan disahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai payung hukum untuk memberikan rasa dan ruang aman terhadap korban kekerasan seksual dan seluruh masyarakat Indonesia," papar Faruq.

Senator Fachrul Razi mendukung penuh langkah PPI Dunia yang mendorong percepatan penanganan, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual.

"Saya kira memang sudah sepatutnya negara memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Keberpihakan kita harus jelas dalam hal ini," ujar Fachrul Razi.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai kekerasan seksual sudah semestinya mendapat perhatian serius dari pemerintah. Sebab, korban seringkali merasakan trauma mendalam dan berkepanjangan.

"Maka perlu treatment khusus untuk korban kekerasan seksual. Biasanya, mereka memiliki trauma berkepanjangan dan perlu penanganan khusus," katanya.

Dalam pertemuan ini, PPI diwakili oleh Surya Gentha Akmal (PPI Ceko), Hafidz Alharomain Lubis (PPI Mesir), Achyar Al Rasyid (PPI Tiongkok), Wakil Koordinator Kawasan Amerika dan Eropa Febi Eka Putri, Wakil Koordinator Kawasan Timur Tengah dan Afrika Ali Mas'uf Imron dan Wakil Koordinator Kawasan Asia dan Oseania Muhammad Latif Mukti. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA