Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bisa Timbulkan Trauma Berat, PPP Dukung Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 12 Januari 2022, 09:14 WIB
Bisa Timbulkan Trauma Berat, PPP Dukung Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati
Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani/RMOL
rmol news logo Tuntutan hukuman mati dari jaksa kepada terdakwa perudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, dinilai sudah tepat. Karena hal ini menunjukkan bahwa konsekuensi hukum bagi pelaku kekerasan seksual itu memang berat.

"Saya dukung (tuntutan hukuman mati) untuk kejahatan kekerasan seksual yang melibatkan korban banyak dan berulang," kata anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP, Arsul Sani kepada wartawan, Selasa (11/1).

"Di tengah maraknya kejahatan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak, maka tuntutan JPU dalam kasus tersebut memberikan pesan kepada masyarakat bahwa konsekuensi hukum dari melakukan tindak pidana kekerasan seksual itu sekarang adalah berat, karena bisa dituntut pidana maksimal. Bahkan tidak hanya pidana penjara tapi juga juga tindakan kebiri," paparnya.

Arsul mengakui kalau tuntutan mati selalu menimbulkan kontroversi. Akan tetapi, Wakil Ketua MPR itu menegaskan bahwa dia mendukung pelaku kekerasan seksual dapat hukuman tambahan. Seperti hukuman kebiri.

Terlebih lagi, kejahatan seksual yang dilakukan Herry Wirawan sangat bisa menimbulkan trauma berat bagi korban. Sehingga, wajar pelaku dapat hukuman maksimal.

Herry Wirawan mendapat tuntutan hukuman mati oleh tim jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1). Selain hukuman mati, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia.

Selain hukuman badan, Herry juga dijatuhi tuntutan denda yang terdiri dari pidana denda Rp 500 juta dan restitusi sebesar Rp 331.527.186. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA