"Gubernur DKI 2022-2024 adalah Gubernur tanpa Pilkada. Gubernur milik siapa? Lazimnya, Kepala Daerah tidak boleh keluar dari visi misi yang dituangkan RPJMD dalam bentuk Perda. Kalau ini (Pj Gubernur), tidak ada visi misi," ujar Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Syarif diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (12/1).
Meski demikian, jelas Syarif, siapapun Pj Gubernur DKI Jakarta yang dipilih presiden harus tetap diterima dan dihormati. Dia berharap, Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan bisa memahami anatomi pemerintahan di Jakarta.
"Biasanya kita menilai kinerja Gubernur ada indikatornya di RPJMD. Kalau Pj Gubernur nanti? Tidak ada tolak ukurnya. Apa ditanya ke presiden? Ini program Gubernur atau program bersama. Kalau RPJMD itu kan kesepakatan bersama antara Gubernur dan DPRD," kata Syarif.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menambahkan, Pejabat Kepala Daerah umumnya hanya menjabat selam tiga bulan sebagaimana peraturan yang ada.
Namun Pj Kepala Daerah untuk periode 2022-2024 nanti sangat dimungkinkan memimpin selama 2-3 tahun. Sebab, pemilu serentak 2024 nanti kemungkinan digelar pada bulan September, sehingga pelantikan bisa dilakukan pada 2025.
"Tentu tidak mudah bagi Kementerian Dalam Negeri untuk menentukan Pj Kepala Daerah. Sejauh yang saya dengar, Pak Mendagri kemungkinan akan mengambil calon Pj tidak dari internal Kemendagri. Bisa jadi eselon I dari Kemendagri ini sibuk dengan program internalnya," kata Ahmad Riza.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: