Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil 17 Saksi Kasus TPPU Bupati HSU, Mulai dari Pegawai Bank hingga Pejabat Pemkab

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 12 Januari 2022, 11:41 WIB
KPK Panggil 17 Saksi Kasus TPPU Bupati HSU, Mulai dari Pegawai Bank hingga Pejabat Pemkab
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid (AW)/Net
rmol news logo Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid (AW) masih terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hari ini, Rabu (12/1), penyidik memanggil 17 orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu siang (12/1).

Saksi-saksi yang dipanggil yaitu, Muhammad Syarif Faherian Noor selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSU; Yussian S selaku karyawan swasta; Herlina selaku PNS; Roni Hidayat selaku wiraswasta; Baharuji selaku wiraswasta.

Selanjutnya, Syapullah alias Pullah selaku wiraswasta; Yovie Setia Antartika selaku CS Bank Kalsel; Maulida Agustina selaku Teller Bank Kalsel; Ahmadar Rifai selaku ajudan Bupati; Ali Baderun selaku swasta.

Kemudian, Enim Maslahah selaku swasta; Farid Wajidi selaku swasta; Mansurudin selaku swasta; Melda Agustina selaku swasta; Sarmini selaku swasta; Uriansyah selaku swasta; dan Yayan Anggalita selaku swasta.

Pada Selasa (11/1), penyidik memanggil politisi PDI Perjuangan asal Tabalong, yakni Rini Irawanty selaku anggota DPRD Tabalong dan 19 orang saksi lainnya.

Namun demikian, KPK belum memberikan perkembangan pemeriksaan ini, apakah para saksi hadir atau tidak serta materi pemeriksaan yang didalami kepada para saksi tersebut.

KPK pada Selasa (28/12) mengumumkan telah menetapkan Bupati Abdul Wahid sebagai tersangka TPPU.

Hal itu merupakan hasil dari pendalaman dan analisa dari rangkaian alat bukti yang ditemukan oleh tim penyidik dalam proses penyidikan perkara suap dan gratifikasi oleh Bupati Abdul Wahid.

Diduga ada beberapa penerimaan oleh Bupati Abdul Wahid yang dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya serta dialihkan kepada pihak lain.

TPPU tersebut diterapkan karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan dan menempatkan uang dalam rekening bank.

Selain itu, diduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba untuk mengambil alih secara sepihak aset-aset yang diduga milik tersangka Bupati Abdul Wahid.

Bupati Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan dalam kasus suap dan gratifikasi pada Kamis (18/11).

Perkara tersebut terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSU Kalimantan Selatan (Kalsel) 2021-2022.

Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan penyitaan aset tanah dan bangunan yang diperuntukkan untuk klinik kesehatan diduga milik Bupati Abdul Wahid pada Rabu (24/11).

Aset tersebut terletak di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU. Selain itu, penyidik sebelumnya juga telah melakukan penyitaan satu unit mobil dari Ketua DPRD Kabupaten HSU, Almien Ashar Safari.

Abdul Wahid disebut menerima uang komitmen fee dari beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten HSU hingga mencapai Rp 18,9 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA