Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bahas Pergeseran Fungsi DPR Pasca Reformasi, Saiful Anam Raih Gelar Doktor Hukum Tata Negara UI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 12 Januari 2022, 14:34 WIB
Bahas Pergeseran Fungsi DPR Pasca Reformasi, Saiful Anam Raih Gelar Doktor Hukum Tata Negara UI
Sidang doktoral Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam/Ist
rmol news logo Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam resmi meraih gelar Doktor Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

Gelar Doktor itu diraih Saiful setelah memaparkan disertasinya berjudul "Pergeseran Fungsi DPR dalam Pengisian Pejabat Negara Pasca Reformasi" yang diselenggarakan di Gedung Prof. Djokosoetono, SH Fakultas Hukum UI Depok pada Senin (10/1).

Sidang terbuka yang dimulai sekira pukul 13:00 WIB tersebut berakhir pukul 14:00 WIB dengan dihadiri oleh Ketua sidang Dr Edmon Makarim.

Sedangkan Prof. Dr Jimly Asshiddiqie didapuk sebagai promotor didampingi oleh co-promotor 1 dipegang oleh Dr. Fatmawati dan Prof. Dr. Eko Prasojo didapuk menjadi co-promotor 2.

Selanjutnya, Prof. Dr Satya Arinanto; Prof. Dr Abdul Bahri Azed; Prof. Dr Bagir Manan; Prof. Dr. R. Siti Zuhro; dan Dr. Jufrina Rizal hadir sebagai penguji.

Dalam pemaparannya sekitar 15 menit dihadapan para penguji, Saiful Anam mengatakan, fungsi DPR saat ini dalam pengisian pejabat negara pasca reformasi sangat begitu besar, yaitu sampai kepada 30 lembaga-lembaga negara.

"Peran DPR dalam pengisian pejabat negara pasca reformasi sangat besar sekali, sehingga fungsi utama DPR yaitu Legislasi, Budgeting dan Controlling cenderung terabaikan, DPR habis waktu melaksanakan fungsi untuk melakukan rekrutmen pejabat negara," ujar Saiful Anam dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (12/1).

Dalam pemaparannya itu, Saiful juga memberikan masukan agar fungsi DPR dalam pengisian pejabat negara untuk dikurangi, sehingga DPR lebih produktif melaksanakan peran dan fungsi pokoknya.

Selain itu, Saiful juga mengusulkan perlu lembaga independen untuk melakukan rekrutmen pejabat negara, sehingga kepentingan politik, KKN dan kualitas serta integritas calon betul-betul dapat diharapkan.

Setelah memaparkan disertasinya, satu persatu para penguji diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada Saiful Anam. Setelah penguji mengajukan pertanyaan, dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) itu pun menjawab dengan mudah setiap pertanyaan dari setiap penguji.

Setelah itu, Ketua Sidang menyampaikan hasil sidang terbuka disertasi Doktor untuk Saiful Anam ini.

"Saiful Anam secara resmi meraih gelar doktor di bidang Hukum Tata Negara. Saiful Anam menjadi doktor ke 288 yang dihasilkan FHUI. Saiful Anam merupakan peraih gelar doktor ke 6 yang dihasilkan pada tahun 2022 ini," ujar Ketua sidang Edmon Makarim dalam sidang tersebut.

Usai dibacakan putusan sidang terbuka, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Jimly Asshiddiqie yang juga sebagai promotor memberikan ucapan selamat atas gelar doktor yang diraih Saiful Anam.

"Hari ini adalah awal Doktor Saiful Anam menerapkan keilmuannya, harus terus berjuang untuk memberikan masukan kepada bangsa dan negara. Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada doktor Saiful Anam," pungkas Jimly Asshiddiqie. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA