Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan waktu pelaksanaan Pemilu sudah seharusnya ditetapkan oleh KPU. Sebab, sebagai badan negara penyelanggara Pemilu, Neni berpendapat KPU punya otoritas.
"Mestinya tidak perlu lagi menjadi perdebatan, amanat dalam peraturan Perundang-Undangan sudah sangat jelas. Semestinya jadwal tersebut sudah harus disepakati oleh KPU RI Periode 2017-2022," demikian kata Neni kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis dini hari (13/1).
Neni sejak awal berpandangan, jika waktu pelaksanaan Pemilu segera ditetapkan maka tahapan yang kompleks bisa disiapkan dengan baik. Apalagi, kepastian waktu pelaksanaan Pemilu irisannya adalah dengan anggaran Pemilu.
Selain itu, kata Neni, kepastian jadwal Pemilu akan membuat persiapan tahapan akan lebih matang.
"Waktu simulasi juga panjang dan bisa segera melakukan pembenahan dan evaluasi atas simulasi yang telah digelar," pungkasnya.
Meski KPU mengaku sudah menyiapkan draf PKPU jadwal Pemilu, Ilham mengaku belum ada kabar tentang kapan surat undangan DPR ditujukan pada lembaganya.
Ilham mengatakan bahwa KPU hingga saat ini belum juga menerima surat undangan konsultasi dari DPR RI untuk membahas jadwal Pemilu.
"Kami belum mendapatkan undangan," katanya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: