Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Herry Wirawan, Ini Alasannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 13 Januari 2022, 17:04 WIB
Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Herry Wirawan, Ini Alasannya
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam/Net
rmol news logo Tuntutan hukuman mati kepada terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, tak disepakati oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, pihaknya bersandar pada asas kemanusian dalam kasus Herry Wirawan ini.

"Sikap Komnas HAM untuk setiap ancaman hukuman mati, selalu bersikap menolak," ujar Choirul Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (13/1).

Selain hukuman mati, Choirul Anam juga menyatakan bahwa Komnas HAM tidak sepakat dengan hukuman kebiri.

"Karena tidak sesuai dengan prinsip HAM dan semangat perubahan hukum di kita (Indonesia)," katanya.

Dalam kasus Herry Wirawan, Komnas HAM fokus pada perlindungan korban sebanyak 13 santriwati yang diperkosa hingga hamil dan melahirkan.

Maka dari itu, Anam mendorong adanya perbaikan dan perubahan kebijakan untuk mengatasi masalah asusila.

"Terkait kasus ini, kami mendukung hukuman berat, namun bukan hukuman mati. Kimia, juga tidak bisa," tegasnya.

Maka dari itu, Choirul Anam menilai paling tidak Herry Wirawan bisa dijerat dengan hukuman penjara 12 tahun, sebagaimana diatur di Pasal Pemerkosaan 285 KUHP.

"Dan reparasi korban, harus juga jadi beban pelaku," tandasnya.

Tuntutan hukuman mati dan kebiri Herry Wirawan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1).

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang diketua oleh Kajati, Asep N. Mulyana.

Asep mengatakan hukuman itu diberikan sesuai dengan perbuatan Herry yang sesuai dakwaan memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.

"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.

Selain itu, Herry juga dikenakan hukuman denda terdiri dari pidana denda Rp 500 juta, dan membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban.

Total restitusi untuk 13 korban, sebesar Rp 331 juta lebih. Restitusi ini juga sebelumnya telah diungkapkan oleh LPSK saat dimintai keterangan pekan lalu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA