Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKB Minta Pemerintah Lebih Konsisten Terapkan Kebijakan DMO Batubara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 14 Januari 2022, 00:04 WIB
PKB Minta Pemerintah Lebih Konsisten Terapkan Kebijakan DMO Batubara
Anggota Komisi VII FPKB, Ratna Juwita Sari/Net
rmol news logo Komisi VII DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian ESDM membahas lima isu strategis. Beberapa di antaranya terkait rencana penetapan wilayah pertambangan 10 Provinsi dan kebijakan pemenuhan DMO Batubara, serta penjelasan terkait pencabutan izin perusahaan-perusahaan tambang.

Dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyayangkan adanya indikasi kebijakan pemerintah yang berubah-ubah terkait kewajiban pemenuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

Anggota Komisi VII dari PKB, Ratna Juwita Sari meminta pemerintah menjalankan kebijakan DMO Batubara secara konsisten.

Menurutnya pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang telah melakukan kegiatan operasi produksi tetap wajib memenuhi penjualan untuk kepentingan dalam negeri minimal 25 persen.

“Pemerintah harus konsisten menegakkan peraturan kewajiban penjualan batubara untuk DMO minimal 25 persen bagi pemegang IUP, IUPK, PKP2B yang melakukan kegiatan operasi produksi. Jangan berubah-ubah terus,” ujar Ratna dalam rapat kerja bersama tersebut.

Ratna menilai, kebijakan DMO adalah mandatory yang dijamin UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah menjadi UU 3/2020, dan terakhir kali diubah sebagai bagian dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Kebijakan yang sudah diatur dalam Undang-undang, dan ditegaskan operasionalisasinya dalam Keputusan Menteri bersifat mengikat. Tidak bisa diubah hanya melalui rapat pejabat negara tanpa melalui konsultasi dengan DPR sebagai representasi publik,” tegas Ratna.

Lebih lanjut Ratna mengingatkan hasil Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VII DPR dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Minerba Kementerian ESDM) pada 15 November 2021 silam.

“Dalam kesimpulan RDP tersebut Komisi VII DPR mendesak Dirjen Minerba KESDM melakukan evaluasi terhadap perusahaan pertambangan yang tidak berkomitmen dalam memenuhi DMO, serta memberikan reward kepada perusahaan yang telah memenuhi,” ulas Ratna.

Jadi, imbuh Ratna, Fraksi PKB DPR RI secara tegas mengajak pemerintah dan semua pihak untuk konsisten menjalankan politik pembangunan yang sepenuhnya berpihak pada kepentingan rakyat, serta mendahulukan kepentingan bangsa dan negara.

“Kebijakan DMO Batubara itu bentuk dari afirmasi kebijakan yang mendahulukan kepentingan dalam negeri, mendahulukan hajat hidup rakyat, dan bangsa Indonesia. Bagi kami itulah esensi Politik Pembangunan yang berpihak pada rakyat,” demikian Ratna.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA