Wasekjen PB PMII Bidang Politik, Hukum dan HAM Hasnu mengatakan, kebijakan ini tentu akan menyebabkan kerugian bagi petani. Sebab, saat ini harga jual komoditas yang masih rendah di tingkat petani, dan di sisi lain kenaikan harga komoditas yang tidak normal di tingkat pasar.
Dijelaskan Hasnu, perkembangan tren kenaikan harga pupuk non-subsidi itu sudah berlangsung sejak Oktober 2021. Dari harga pupuk Rp 265 ribu sampai Rp 280 ribu per sak saat ini berlanjut pada Desember 2021 mencapai Rp 480 ribu dan di luar Jawa mencapai Rp 600 ribu.
Melihat fakta-fakta tersebut, PB PMII mendesak pemerintah memastikan ketersediaan stok pupuk bersubsidi aman. Dengan demikian akan meringankan beban petani yang terdampak tingginya harga pupuk non-subsidi.
"Di lain sisi, lonjakan harga pupuk nonsubsidi ini menyebabkan sejumlah masalah seperti terhambatnya produksi serta semakin tingginya harga komoditas pangan," demikian kata Hasnu Kamis (13/01).
PB PMII, dikatakan Hasnu juga meminta pemerintah segera menyiapkan langkah-langkah antisipasi potensi kelangkaan pupuk bersubsidi akibat meledaknya permintaan yang disebabkan lonjakan harga pupuk nonsubsidi dan permainan oknum mafia pupuk.
PB PMII, tambah Hasnu, meminta Kejaksaan Agung untuk memberi perhatian khusus terkait dugaan mafia pupuk di Indonesia.
"PB PMII mendesak Kejaksaan Agung agar membongkar dugaan mafia pupuk di Indonesia," terang Hasnu.
Secara khusus Hasnu mengusulkan pada Komisi IV DPR RI agar memanggil PT Pupuk Indonesia dan Kementan. Tujuannya, untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) untuk mengambil jalan keluar.
"PB PMII menyerukan kepada seluruh Pengurus Cabang dan PKC PMII se Indonesia agar mengawasi secara ketat terhadap harga pupuk di daerah masing-masing yang merugikan para petani," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: