Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Semprot Bahlil, Badan Saksi Golkar: Mundurkan Pemilu Langgar Konstitusi dan Sumbat Regenerasi Kepemimpinan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 14 Januari 2022, 09:29 WIB
Semprot Bahlil, Badan Saksi Golkar: Mundurkan Pemilu Langgar Konstitusi dan Sumbat Regenerasi Kepemimpinan
Koordinator Divisi Hukum Badan Saksi Nasional Partai Golkar (BSNPG), Firman Mulyadi/Ist
rmol news logo Wacana penundaan pemilu dan menambah masa jabatan presiden yang kembali dimunculkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia berdalih keinginan pengusaha sama saja melanggar konstitusi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Badan Saksi Nasional Partai Golkar (BSNPG) menyebut, wacana tersebut bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan yang sama.

Sementara, Pasal 6A UUD 1945 juga menegaskan Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara berpasangan melalui pemilihan umum.

"Lalu, Pasal 22E UUD 1945 menegaskan pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun," urai Koordinator Divisi Hukum BSNPG, Firman Mulyadi, Jumat (14/1).

Selain berpotensi melanggar konstitusi, wacana pemilu diundur ke tahun 2027 akan menghambat proses regenerasi kepemimpinan nasional.

"Saya yakin Presiden Jokowi tidak menginginkan pemilu diundur. Sehingga, Badan Saksi Nasional Partai Golkar menolak wacana pemilu diundur hingga 2027," tegasnya.

Selain menghambat regenerasi kepemimpinan nasional, pemilu diundur sampai 2027 juga berpotensi merusak sistem hukum ketatanegaraan dan sistem demokrasi yang sudah dibangun.

"Selain perpanjangan masa jabatan presiden, maka harus ada juga perpanjangan jabatan anggota DPR RI, MPR RI, DPD RI, serta kemeterian atau lembaga dan jabatan-jabatan lainnya, ini yang berpotensi merusak sistem yang sudah ada," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA